Rabu, 13 Agustus 2008

Wisata Bahari

Kunjungan Wisman ke Lagoi Dikhawatirkan Merosot
Dikirim Oleh: Developer pada 05 Desember 2003 7:20:38 PM
TANJUNGPINANG (Riau Online): Kebijakan pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 18 tahun 2003 tentang pencabutan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), dikhawatirkan bakal berakibat buruk berupa merosotnya jumlah kunjungan wisman ke pusat-pusat wisata kepulauan, seperti di Lagoi Kepulauan Riau. Karena itu kebijakan tersebut sebaiknya ditinjau kembali.
TANJUNGPINANG (Riau Online): Kebijakan pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 18 tahun 2003 tentang pencabutan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), dikhawatirkan bakal berakibat buruk berupa merosotnya jumlah kunjungan wisman ke pusat-pusat wisata kepulauan, seperti di Lagoi Kepulauan Riau. Karena itu kebijakan tersebut sebaiknya ditinjau kembali. "Kita berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali oleh pusat, karena sebagian besar negara asal wisman kita berasal dari sejumlah negara yang dicabut bebas visa kunjungan singkatnya ke Indonesia. Kalau bisa win-win sulosi lah," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kepri Drs Robert Iwan L, di kantor bupati Kepri kemaren. Dia mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendata secara riel berapa angka penurunan jumlah wisman ke kawasan pariwisata internasional Lagoi pasca dicabutnya BVKS itu. Kemungkinan angka penurunan wisman ke "lumbung emasnya" Kepri tersebut baru bisa diketahui pada bulan November mendatang. "Untuk saat ini kita belum bisa bicara banyak dan memastikan berapa jumlah penurunan wisman ke Lagoi, kita lihat saja nanti pada bulan November mendatang karena laporannya biasa sekali tiga bulan kepada kita," ungkap Robert. Dia mengatakan, Keppres No 18/2003 itu, jelas akan menghambat pertumbuhan jumlah kunjungan wisman. Selama ini Lagoi mampu menyedot wisman sekitar 21 ribu orang per bulan. Dalam catatan, mereka berasal dari berbagai negara. Seperti Amerika Serikat, Austria, Selandia Baru, Jepang, Inggris, Jerman dan Perancis. Negara-negara ini termasuk dalam daftar 49 negara yang terkena kebijakan Keppres tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kepri, Ir Agus Norman, di ruang kerjanya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau atau ada keringanan terhadap Kepri khususnya untuk Lagoi dalam pencabutan BVKS tersebut. "Kalau bisa untuk Lagoi ada keringanan dari pusat, karena dengan pencabutan BVKS ini wisman akan enggan ke sana, sebab selama ini kemudahan yang diberikan oleh pusat itulah salah satunya yang memotivasi mereka mengunjungi Lagoi," ungkapnya. Seperti telah diberitakan sebelumnya BVKS selama ini berlaku bagi 49 negara untuk 60 hari kunjungan wisata atau liburan. Namun setelah adanya Keppres Nomer 18 Tahun 2003, yang mulai efektif berlaku enam bulan sejak dikeluarkannya, BVKS hanya berlaku bagi 11 negara yang memberlakukan hal yang sama kepada Indonesia. Ke 11 negara itu masing-masing,Thailand, Brunei Darussalam, Phillipina, Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR), Macao Special Administration Region (Macao SAR), Chili, Maroko, Turki dan Peru.